PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan permohonan dan bersedia mengakhiri model Kontrak Karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun tidak lama setelah izin dipegang, PT FI langsung menuntut keistimewaan lain dengan menolak beberapa poin yang disyaratkan oleh pemerintah bagi pemberian izin, yakni terkait divestasi saham dan skema pajak yang dikenakan.
KEMBALI KE ARTIKEL