Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi dan telah disetujui oleh DPR, mulai berlaku pada 28 November 2016. UU yang sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya ‘kehidupan dunia maya’ masih belum menjawab hal-hal substantif dan tantangan aktual pemanfaatan teknologi internet. Terutama berkenaan pasal-pasal karet yang multitafsir dan bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi, pemerintah dan DPR gagal mengintegrasikan komitmen negara atas perlindungan hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL