Sejak penentangan hukuman mati yang pertama kali muncul di tahun 1764 hingga kini lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, namun tidak di Indonesia. Sedangkan
hukuman mati tidak pernah diyakini memiliki efek jera, sebagaimana hasil studi intensif yang dilansir oleh PBB tahun 1998 dan 2002. Berturut-turut bersama korupsi, kejahatan narkotika tak juga berkurang, bahkan waktu ke waktu kian memprihatinkan. Ironinya di beberapa kasus lain, hukuman mati di Indonesia justru memuliakan aksi teroris yang mendudukkan terpidana sebagai pahlawan bagi kaumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL