Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menjawab Stagnasi Hukum Indonesia

28 Juni 2015   01:12 Diperbarui: 28 Juni 2015   01:12 365 3
Indonesia dalam konsepsi Negara Hukum (rechtsstaat) yang tertuang dalam UUD 1945, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaats). Konsep ini menempatkan pengadilan sebagai titik sentral yang menganut doktrin; bahwa apa yang diputus oleh hakim itu benar walaupun sesungguhnya tidak benar, sehingga mengikat sampai tidak dibatalkan oleh pengadilan lain (Res Judicates Pro Veritate Hebetur).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun