Indonesia dalam konsepsi Negara Hukum (
rechtsstaat) yang tertuang dalam UUD 1945, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (
machtstaats). Konsep ini menempatkan pengadilan sebagai titik sentral yang menganut doktrin; bahwa apa yang diputus oleh hakim itu benar walaupun sesungguhnya tidak benar, sehingga mengikat sampai tidak dibatalkan oleh pengadilan lain (
Res Judicates Pro Veritate Hebetur).
KEMBALI KE ARTIKEL