Indonesia merupakan negara dengan kebebasan beragama, sebagaiamana tertuang dalam pasal 29 ayat 2, UUD 1945.
[i] Kebebasan beragama bukan berarti bebas untuk tidak beragama melainkan bebas untuk memilih satu dari keenam agama yang diakui di Indonesia. Keputusan untuk menganut salah satu agama, tentu dilatarbelakangi beberapa faktor yang bila ditinjau lebih lanjut berujung pada cinta. Cinta sebagai landasan beragama diharapkan mampu untuk menjawab persoalan hidup dan menemukan kebahagiaan sejati.
KEMBALI KE ARTIKEL