Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perayaan Tahun Barunya Nasib Pekerja Rumah Tangga Indonesia

31 Desember 2019   21:02 Diperbarui: 31 Desember 2019   22:40 41 0
Berakhirnya tahun 2019 ini selain dirayakan dengan kembang api dan festival di berbagai pusat kota, juga dapat menjadi perayaan ke-15 tahun mangkraknya pengesahan, atau lebih tepatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Well, RUU PPRT sendiri sudah beberapa kali disebut di ruang dewan. Pada tahun 2012, RUU PPRT dibahas bahkan DPR Komisi IX sampai terbang ke Argentina dan Afrika Selatan untuk studi banding terkait hal tersebut. Setelah studi banding selesai, tidak ada lagi bahasan mengenai kejelasan RUU PPRT sampai kembali dibahas pada pertengahan tahun 2013, yang berakhir mangkrak (lagi) hingga dioper ke legislatur periode 2015-2019. Dalam selang waktu 5 tahun tersebut, RUU PPRT hanya masuk ke antrean program legislasi nasional (prolegnas) yang prioritasnya dari nomor 4 terus bergeser dan bergeser hingga bergantinya kabinet yang menjabat 5 tahun ke depan. Setelah ratusan PRT menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada awal tahun 2018 dan ikut serta dalam aksi May Day untuk menuntut disahkannya RUU PPRT, baru-baru ini RUU PPRT disebut, dibahas, bahkan didesak pengesahannya dalam 7 Tuntutan Mahasiswa yang dibawa para massa aksi Reformasi Dikorupsi dalam menyuarakan penolakan pengesahan revisi UU KPK dan rencana pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun