Makassar, Selasa - 05 April 2022. Setelah berhasil diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Terpidana Isman Lewa (47) dan saat ini mendekam di sel Lapas Kelas 1 Makassar, Isman masih harus menghadapi rangkaian perkara-perkara lainnya yang sudah menanti untuk menjeratnya.Residivis ini melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar setelah perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan saudara-saudaranya mendapat putusan In-kracht oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2021, Nomor : 419K/PID/2021 dengan vonis penjara selama dua (2) tahun.Buronan ini berhasil di ciduk Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 27/DPO/P.4.3/E.2/09/2021 sejak 10 bulan lalu dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/2/22) sekira pukul 17.15 Wita.
KEMBALI KE ARTIKEL