Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Poligami Sunnah Nabi bukan Sunat

5 Januari 2011   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:56 935 4
Kasus Poligami menjadi menarik saat ini karena datang dari figur yang selama ini seringkali menyodorkan indahnya berumah tangga, nah..mengingat sebagaian umat ada yang terlalu berharap banyak pada tokoh panutannya, dan secara kebetulan tokoh tersebut seringkali membahas (menghindari kata memamerkan) indahnya kerukunan rumah tangganya, maka munculah 2 kelompok di masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya komentar dari yang pro pada tokoh tersebut,  ada kelompok yang menganggap poligami itu sunat sebagai pembelaan pada tokoh panutannya, dan yang kontra beranggapan poligami itu tidak boleh. Argumentasi yang disampaikan oleh 2 kelompok ini seringkali menggunakan bahasa agama sebagai sebuah pembenaran atas pendapatnya.


Mengingat argumentasi yang ada seringkali menggunakan bahasa agama, maka menjadi sangat penting dipahami tujuan dari disyari'at (maqoshidu asy-asyar'i) itu sendiri, yaitu:


  1. Memelihara Agama (hifdzu ad-diin),

  2. Memelihara harta (hifzdu al-maal),

  3. Memelihara jiwa (hifdzu an-nafsi),

  4. Memlihara kehormatan (hifdzu al-'irdl),

  5. Memelihara keturunan (hifdzu an-nasl)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun