Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tanah Swadaya Masyarakat Dalam PNPM Masih Dipajak

6 Januari 2011   04:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:54 229 0
KACAU NEGARA INI..... itu kata yang terucap  secara spontan dari kawan saya, sewaktu saya membicarakan tentang pungutan pajak dan swadaya lahan  oleh masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat.

Salah satu sawadaya masyarakat dalam program PNPM adalah lahan yang dihibahkan oleh anggota masyarakat pada negara untuk pembangunan infrastruktur. Besar tidaknya swadaya masyarakat biasanya tergantung kepada penting tidaknya infrastruktur yang dibangun tersebut, hanya saja pengorbanan masyarakat ini belum mendapat perhatian khusus dari negara terkait dengan perubahan status lahan yang dihibahkan tersebut. Contoh kasus misalnya hasil kesepakatan masyarakata kegiatan yang dibutuhkan adalah pelebaran jalan, yang melewati tanah warga yang memilki lahan 500 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah yang dimilikinya, untuk suksesnya pelebaran jalan, warga tersebut menghibahkan tanahnya sepanjang 100 m2 tanpa melakukan perubahan dalam sertifikatnya dengan alasan pengurusan (perubahan) sertifikat harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Permasalahan muncul terkait pembayaran pajak, dimana pajak yang harus dibayarkan oleh warga yang telah menghibahkan tanahnya tetap mengacu pada luas lahan yang tercantum dalam sertifikat. Artinya masayarakat harus berkorban 2 kali yaitu lahan yang dihibahkan dan pajak tanah (yang sudah milik negara) yang terus dipungut.

Dari kasus di atas, sebaiknya negara perlu memberikan apresiasi pada warga yang mau berkorban untuk pembangunan dengan memberikan kemudahan pada pengurusan sertifikat semacam ini yang sekaligus diintegrasikan pada program yang dicanangkan.

Semoga Gayus dan orang-orang seperti Gayus peduli akan hal ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun