Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Legislasi di Indonesia (Studi Kasus Omnibus Law dan Penyimpangan Dana APBN dalam Proses Legislasi)
22 Desember 2022 03:45Diperbarui: 22 Desember 2022 03:554111
Pada dasarnya lembaga legislatif merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk merancang undang-undang. Namun sebenarnya lembaga tersebut memiliki tiga fungsi dalam pelaksanannnya. Pertama, fungsi legislasi atau merancang undang-undang termasuk pengajuan dan pengesahan. Kedua, fungsi kontrol atau pengawasan mulai dari penyelidikan hingga memintan pertanggungjawaban terhadap pihak terkait. Ketiga, fungsi budgeting yang berhubungan dengan masalah anggaran seperti pengajuan RAPBN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.