Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Legislasi di Indonesia (Studi Kasus Omnibus Law dan Penyimpangan Dana APBN dalam Proses Legislasi)

22 Desember 2022   03:45 Diperbarui: 22 Desember 2022   03:55 411 1
Pada dasarnya lembaga legislatif merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk merancang undang-undang. Namun sebenarnya lembaga tersebut memiliki tiga fungsi dalam pelaksanannnya. Pertama, fungsi legislasi atau merancang undang-undang termasuk pengajuan dan pengesahan. Kedua, fungsi kontrol atau pengawasan mulai dari penyelidikan hingga memintan pertanggungjawaban terhadap pihak terkait. Ketiga, fungsi budgeting yang berhubungan dengan masalah anggaran seperti pengajuan RAPBN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun