Keadilan ekonomi telah diamanatkan pada pasal 3 UUD Tahun 1945, yang berbunyi ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Berbagai inovasi kegiatan ekonomi terus bermunculan, termasuk kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi online.
KEMBALI KE ARTIKEL