Hasil Bahtsul Masail 1980 di PP.Qomaruddin Gresik
Masalah:
- Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di Makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu’ dengan membayar dam satu kali.
Pertanyaan:
Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?
Jawab:
Tidak boleh menurut mayoritas ulama dan boleh menurut imam Ahmad.
dari jawaban diatas maka sebaiknya seorang yang berpergian haji memikirkan masak-masak niat haji yang akan dijalankan. untuk membaca dasar hukum jawaban diatas anda dapat membaca disini