Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bagaimanakah Bila Seseorang Ingin Mengganti Niat Haji?

2 November 2010   23:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:53 81 0
berikut ini hasil pembahasan keagamaan  yang saya kutip dari http://solusinahdliyin.net/

Hasil Bahtsul Masail 1980 di PP.Qomaruddin Gresik

Masalah:

  1. Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di Makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu’ dengan membayar dam satu kali.

Pertanyaan:

Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?

Jawab:

Tidak boleh menurut mayoritas ulama dan boleh menurut imam Ahmad.

dari jawaban diatas maka sebaiknya seorang yang berpergian haji memikirkan masak-masak niat haji yang akan dijalankan. untuk membaca dasar hukum jawaban diatas anda dapat membaca disini

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun