Adapun masukan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan pemda DKI Jakarta jangan hanya sekedar membubarkan perusahaan bus saja tanpa melihat konsekuensinya. Jangan main hilangkan atau bubarkan saja, tetapi harus ada win win solution.Setelah mereka dibubarkan dan menjualnya ke pemda, mereka perlu memiliki perusahaan yang menampungnya. Hanya saja PPD yang direncanakan untuk menampung mereka diperkirakan belum dapat terealisasi tahun ini
lebih baik manfaatkan saja Unit Pelaksana Transjakarta untuk menampung mereka. Terlebih dahulu mereka perlu membuat perda untuk hal itu. Untuk membuat perda tersebut juga membutuhkan waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL