Pernahkah anda tersadar, setiap anda membayar tagihan listrik ( taglis ) ada pungutan ( wajib ) dengan dalih Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tiap pemerintah daerah menetapkan besaran yang berbeda-beda. Untuk Garut sendiri berkisar 3 hingga 7 persen ( tergantung golongan ). Anehnya, dana sebesar itu terkesan tidak maksimal diterapkan. Jika anda berkunjung ke Garut, banyak sekali jalan - jalan belum dilengkapi penerangan jalan umum. Jelas, ini membahayakan para pengguna jalan. Untuk mengetahui bagaimana ' pungutan ' itu di pungut dari masyarakat hingga ketidakjelasan peruntukannya, berikut hasil penelusuran kami di PLN Area Garut, DPPKA Garut, BLHKP Garut dan masyarakat. Selamat menyimak
KEMBALI KE ARTIKEL