Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 menjadi landasan hukum berdirinya Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Menurut Pasal (3) Perpres tersebut, tugas UKP-PIP adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan demikian, UKP-PIP memiliki peran dalam memfasilitasi Presiden untuk merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan ideologi Pancasila. Unit Kerja ini bertugas untuk menyusun panduan dan arahan yang mendasari upaya pembinaan ideologi Pancasila di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, UKP-PIP juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan berbagai instansi terkait dalam rangka memastikan bahwa pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan secara terintegrasi dan selaras dengan visi dan misi penguasa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL