Judul tulisan ini mungkin
absurd bagi Kompasianer sekalian. Pelayanan publik gak beres kok justru lapor ke pemerintah? Bukannya pemerintah yang memberikan pelayanan publik ya?. Jawabannya, tidak ada yang salah dengan judul di atas. Tulisan ini memang diperuntukkan sebagai sarana sosialisasi kepada Kompasianer terkait program yang sudah dijalankan sejak 2011. Mungkin sebagian Kompasianer sudah ada yang tahu, namun sebagian lainnya belum. Maka dari itu, mari kita mengulas lebih lanjut terkait program LAPOR! sebagai bentuk pengawasan masyarakat/publik kepada pemerintah serta perwujudan keterbukaan pemerintah (
open government). Dikutip dari situs webnya (
http://lapor.ukp.go.id/lapor/tentang_lapor)
LAPOR! merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Secara definitif, LAPOR! adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional. Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh UKP-PPP kepada Kementerian atau Lembaga yang terkait, untuk ditindaklanjuti.
KEMBALI KE ARTIKEL