BUMDes Desa Kejapanan telah terbentuk dari awal tahun 2021 untuk menjadi wadah penjualan yang mengorganisir berbagai produk UMKM yang berada di Desa Kejapanan. Menurut PP Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha mainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL