Tangerang Selatan. – Jelang Pemilu yang semakin mendekati hari H yang jatuh pada tanggal 09 April 2014, semakin banyak kita melihat poster caleg terpampang dipepohonan. Ibarat untuk memperkenalkan wajah caleg pada kontestan,maka pohon menjadi tempat strategis bagi caleg untuk dilihat dan dikenal oleh masyarakat umum. Cara yang dilakukan para caleg sebenarnya sah saja asal tidak melanggar aturan yang diterapkan oleh Panwaslu.