Dari beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, suara yang dicuri alias digelembungkan oleh oknum di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sampai ribuan suara.
Praktek kecurangan itu bukan saja merugikan masyarakat sebagai pemilih, namun merugikan caleg satu partainya. Hal itulah yang biasa berujung konflik sampai ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski melakukan perhitungan ulang suara.
Seperti di terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau, beberapa caleg yang terindikasi menggelembungkan suara mulai terbongkar. Sayangnya, Panwaslu setempat tidak bergerak cepat melakukan penyidikan terkait potensi pidana Pemilu pada kasus itu.
Banyak spesikulasi masyarakat soal kecurangan yang dilakukan oleh oknum caleg. Menurut banyak masyarakat, oknum-oknum "nekat" itu sudah menciderai diri sendiri dan membohongi masyarakat.
Karena nafsu ingin duduk di kursi empuk, oknum tersebut nekat melakukan kecurangan yang sudah terstruktur dan masif, tidak takut jeratan hukum kasus pidana Pemilu di belakang hari.
Sampai mana kerja Panwaslu daerah dan Bawaslu Riau untuk mengungkapnya? Sampai saat ini belum satu pun caleg yang terindikasi curang itu dijerat kasus tindakan pidana Pemilu itu. Kita tunggu saja, apakah mereka akan menguburnya atau membongkarnya. (Riau Bagus)