Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jangan Anggap Sepele! Melanggar Ketertiban Umum Dapat Dikenai Sanksi Administratif hingga Sanksi Pidana

14 Agustus 2022   15:01 Diperbarui: 14 Agustus 2022   18:45 103 0
Kel. Panggung Lor, Semarang -Hadirnya Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum dalam memelihara kondisi tertib, aman, dan damai dalam kehidupan masyarakat dan ketertiban umum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun