Jangan Anggap Sepele! Melanggar Ketertiban Umum Dapat Dikenai Sanksi Administratif hingga Sanksi Pidana
14 Agustus 2022 15:01Diperbarui: 14 Agustus 2022 18:451030
Kel. Panggung Lor, Semarang -Hadirnya Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum dalam memelihara kondisi tertib, aman, dan damai dalam kehidupan masyarakat dan ketertiban umum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.