Untuk merealisasikan visi tersebut, baru-baru ini dikeluarkan
Peraturan Bupati Jombang Nomor 41 Tahun 2019. Peraturan Bupati Jombang tentang Kurikutum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
KEMBALI KE ARTIKEL