Meski berakhir menjadi wacana publik, usulan raperda DPRD Karanganyar JawaTengah agar orang tua tidak memberi nama anak dengan nama kebarat-baratan, menarik untuk didiskusikan. Usulan ini dimasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menjaga pelestarian budaya dan kearifan lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL