Guru yang menerima tunjangan profesi berada di sekolah selama delapan jam per hari itu kewajiban yang lumrah. Anggap saja itu
jam kerja seorang guru profesional. Dengan demikian, pertama-tama yang harus dipenuhi adalah durasi kerja di sekolah. Sebagai sebuah profesi bukankah pekerjaan utama seorang guru adalah ia harus berada di sekolah yang menjadi tempat kerja mereka selama waktu tertentu? Apalagi di tengah “privatisasi” lembaga bernama sekolah guru menjadi
sub sistem pekerja yang harus patuh pada profesionalitas.
KEMBALI KE ARTIKEL