Pada bulan Oktober 2024 kemarin, ada dua pemuda Jakarta yang menuntut kebebasan beragama ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beranggapan bahwa, opsi agama dan kepercayaan di Indonesia mengekang mereka. Mereka diharuskan memilih salah satu agama tersebut atau mereka tidak dilayani oleh fasilitas pemerintahan, seperti pembuatan KTP, pernikahan, dan sebagainya. Untungnya, para Hakim MK menolak permohonannya. Kebebasan beragama yang dimaksud adalah memilih agama dan kepercayaan sesuai yang diyakininya, bukannya tidak beragama atau tidak bertuhan. Rakyat Indonesia diharuskan memiliki Tuhan. untuk urusan Tuhan mana yang mereka pilih, diserahkan kepada pribadi masing-masing (dilansir dari CNN Indonesia).
KEMBALI KE ARTIKEL