Tenaga kerja adalah menurut UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Dalam tenaga kerja di bagi menjadi tiga yaitu tenaga kerja Terdidik, Tenaga kerja Terlatih dan Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih. Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi seperti guru,dosen, dan insinyur sedangkan Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman.Misalnya sopir dan montir, dan Tenaga Kerja tidak Terdidik dan tidak Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukang sapu,tukang kebun dan tukang sampah
KEMBALI KE ARTIKEL