1. Apa itu HAM?
 Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua individu tanpa pandang jenis kelamin, usia, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Hak ini meliputi hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari diskriminasi, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi. Prinsip-prinsip hak asasi manusia menggarisbawahi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan dalam perlindungan hak individu. Hak asasi manusia juga diakui secara internasional melalui berbagai perjanjian dan deklarasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
 A. Hak Asasi Manusia Bersifat Kodrati
    Hak asasi manusia yang bersifat kodrati merujuk pada hak-hak yang diyakini inheren atau melekat pada setiap individu secara alami dan tak terpisahkan dari sifat manusia. Ini berarti bahwa hak-hak tersebut diberikan kepada setiap manusia hanya karena mereka manusia, tanpa memandang faktor-faktor seperti ras, agama, gender, atau status sosial. Contoh hak asasi manusia kodrati meliputi hak untuk hidup, kebebasan, dan martabat. Konsep ini merupakan dasar bagi banyak dokumen hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
 B. Hak Asasi Manusia Bersifat Universal
    Hak asasi manusia yang bersifat universal merujuk pada hak-hak yang melekat pada semua individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau latar belakang lainnya. Ini berarti bahwa setiap orang, di mana pun mereka berada, memiliki hak-hak dasar yang harus diakui dan dihormati. Contoh hak asasi manusia universal termasuk hak untuk hidup, kebebasan, tidak disiksa, kebebasan berpendapat, dan banyak hak lainnya yang diakui secara internasional melalui berbagai perjanjian dan deklarasi hak asasi manusia. Universalitas hak asasi manusia adalah prinsip penting dalam upaya untuk mempromosikan martabat manusia dan melindungi hak-hak individu di seluruh dunia.
 C. Hak Asasi Manusia Bersifat Langgeng
    Hak asasi manusia yang bersifat langgeng adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu secara alami, yang harus dihormati dan dijaga oleh pemerintah dan masyarakat tanpa pandang bulu dan dalam semua situasi, tanpa batasan waktu. Ini berarti bahwa hak-hak ini tidak boleh dicabut atau diabaikan dalam keadaan apapun, baik dalam situasi normal maupun dalam keadaan darurat. Contoh hak asasi manusia yang bersifat langgeng termasuk hak atas hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, dan banyak lagi. Hak-hak ini dianggap universal dan tak terpisahkan dari martabat manusia.
2. Hak Yang Tidak Bisa Dikurangi
  Beberapa hak yang umumnya dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi atau hak-hak fundamental yang dilindungi oleh berbagai hukum dan konstitusi di banyak negara termasuk hak asasi manusia, termasuk: