Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   18:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:19 624 0
Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum .Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah 'the rule of law, not of man' (hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai 'wayang' dari skenario sistem yang mengaturnya. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun