Tidak salah bila Robert Seidman mengatakan dalam bukunya
The State Law and Development(1978) bahwa;
seseorang barangkali akan mematuhi undang-undang atau aturan hukum, bila kebaikan atau keuntungan dari kepatuhannya itu melebihi kerugiannya bila ia melanggar hukum. Artinya, Â aturan hukum itu memiliki subyektifitasnya masing-masing bagi si pelaku dalam menjalankan aturan hukum itu. Sementara itu, banyak juga orang berpendapat, bahwa kepatuhan pada hukum itu dipengaruhi oleh teladan yang diberikan oleh para penegak hukum (
reference group), seperti misalnya; jaksa, hakim, atau aparat kepolisian.
KEMBALI KE ARTIKEL