Salah satu regulasi yang relevan dalam upaya menciptakan masyarakat inklusif adalah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN ini, terdapat komitmen untuk menyediakan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam bidang Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah meningkatkan akses dan kualitas hidup bagi penyandang disabilitas dan lansia.
KEMBALI KE ARTIKEL