Di era rezim desentralisasi urusan pemerintahan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga ada Sebagian urasan yang diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada 6 urusan pemerintahan yang tidak dapat dibagi kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan urusan absolut yaitu, urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
KEMBALI KE ARTIKEL