Konstitusi Indonesia secara jelas menganut sistem Negara kesejahteraan (welfare state). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Â yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
KEMBALI KE ARTIKEL