Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konsep Negara Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan

16 November 2022   15:03 Diperbarui: 16 November 2022   15:06 210 0
Konstitusi Indonesia secara jelas menganut sistem Negara kesejahteraan (welfare state). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,  yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun