Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Inkonstitusionalitas Masa Jabatan Kepala Desa

14 November 2022   11:15 Diperbarui: 14 November 2022   11:17 333 1
Baru-baru  ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah mewacanakan terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode jabatan menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan. seperti yang dilansir di web resmi Kemdes. Usulan yang sama juga datang dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) saat menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala menjadi sembilan tahun kali dua periode.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun