Baru-baru ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah mewacanakan terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode jabatan menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan. seperti yang dilansir di web resmi Kemdes. Usulan yang sama juga datang dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) saat menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). Mereka mengusulkan perubahan masa jabatan kepala menjadi sembilan tahun kali dua periode.
KEMBALI KE ARTIKEL