Sistem hukum di Negara kita nampaknya mengalami paradoks, dalam realitas potret penegakan hukum ibarat jauh panggang dari pada api. Sehingga menarik apa yang dikatakan oleh Hakim MK belakangan ini, Arief Hidayat, sebagaimana dilansir dalam website MK, Minggu (12/9/2021). Ia menyatakan bahwa pembangunan hukum Indonesia bukan mengarah kepada Negara Hukum dengan sistem rechtsstaat , melainkan sistem hukum yang berdasarkan kepada Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL