PARA karyawan perusahaan swasta atau instansi pemerintah yang bekerja selama setahun berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun THR yang mereka terima senilai gaji sebulan. Karenanya bagi mereka yang belum bekerja setahun tidak berhak mendapat THR.
KEMBALI KE ARTIKEL