Indonesia adalah negara demokratis di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; orang-orang yang memiliki hak untuk memilih yang akan menjadi presiden, memilih pemimpin negara atau pemilu adalah bagian dari partisipasi politik. Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator pelaksanaan kekuasaan negara tertinggi yang sah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang diwujudkan kekuasaan negara tertinggi, yang diwujudkan dengan keterlibatannya dalam pemilihan umum (pemilu) (Irma, 2021). Semakin tinggi tingkat partisipasi politik menunjukkan bahwa masyarakat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Sebaliknya, tingkat partisipasi politik yang rendah pada umumnya menunjukkan bahwa masyarakat kurang memiliki apresiasi atau ketertarikan terhadap isu-isu atau kegiatan kenegaraan (Haryono, 2019). Rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat tercermin dari sikap golongan putih (golput) dalam pemilu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih, merupakan istlah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam pemilihan umum (pemilu). Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum juga menjadi hal yang fundamental karena rendah atau tingginya partisipasi merupakan sinyal dan indikator penting jalannya proses demokratisasi dan perwujudan kedaulatan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL