Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sukuk, Obligasi Baru

12 April 2017   06:15 Diperbarui: 12 April 2017   14:30 423 0
1. Sukuk

Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak ( jamak ) dan sukuk ( tunggal ) yang memiliki arti dokumen, cek, sertifikat dan akte. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan untuk membayar kepada obligasi syariah berupa bagi hasil atau bonus. ( Andri Soemitra, 2014 : 130 )

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu. ( Khaerul Umam, 2013 : 173 )

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun