Awal tahun 2019 harus kita mulai dengan optimisme untuk meraih capaian yang lebih baik. Sejak diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara tanggal 11 Januari 2004, Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004 s.d.2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer / tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor, dunia usaha, dll).
KEMBALI KE ARTIKEL