Kebebasan pers dan regulasi pemberitaan adalah dua konsep yang saling terkait dalam memastikan suatu kualitas informasi dan demokrasi di suatu negara. Kebebasan pers berarti kemampuan media untuk dapat menghasilkan dan menyebarluaskan seluruh informasi tanpa ada gangguan atau intimidasi dari pihak manapun. Sementara itu, regulasi pemberitaan berarti adanya aturan yang jelas dan transparan untuk dapat mengatur aktivitas pemberitaan agar tetap sesuai dengan standar etika dan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL