Dilansir dari berbagai media mainstream, tiga petinggi sunda empire telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/01). Atas perbuatan yang dianggap meresahkan masyarakat, mereka mendapat ancaman pasal 14 dan 15 UU RI no. 1 th 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL