Salah satu kebutuhan masyarakat yang harus disediakan oleh pemerintah adalah pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau suatu rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL