Utang luar negeri merupakan bantuan luar negeri (loan) yang diberikan oleh pemerintah negara-negara maju atau badan-badan internasional yang khusus dibentuk untuk memberikan pinjaman dengan kewajiban untuk membayar kembali dan membayar bunga pinjaman tersebut. Tujuannya untuk menutupi kekurangan kebutuhan pembiayaan investasi dan menutup defisit transaksi berjalan  neraca pembayaran dalam rangka pembiayaan transaksi internasional, sehingga tidak mengganggu keadaan cadangan devisa. Utang luar negeri bukanlah  hal baru bagi Indonesia  yang masih merupakan negara berkembang. Sejarah telah membuktikan bahwa setiap masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno hingga saat ini, Presiden Joko Widodo, Indonesia masih belum lepas dari riwayat utang luar negeri. Setidaknya memang ada dua alasan mengapa Indonesia, dalam hal ini pihak pemerintah, harus melakukan utang luar negeri, yaitu:
- Utang luar negeri memang dibutuhkan Indonesia sebagai tambahan modal Negara yang menyangkut dengan pembangunan prasarana fisik. Sebagaimana telah diketahui bahwa infrastruktur merupakan investasi yang mahal dalam sebuah pembangunan, terlebih pembangunan yang dilakukan dalam tingkat Negara.
- Utang luar negeri dapat digunakan sebagai penyeimbang neraca pembayaran Negara. Â Tentu saja dalam hal ini pemerintah berupaya menyeimbangkan neraca pembayaran bangsa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL