Sebelum melangkah ke Hukum waris dalam agama islam yang pertama akan saya sampaikan adalah apa sih pengertian dari waris tersebut?. Waris merupakan suatu orang yang berhak mendapatkan atau menerima warisan , oranng tersebut dapat menerima hak warisan tersebut atas hubungan perkawinan atau hubungan darah. Lalu Hukum waris ini adalah hukum yang mengatur bagaimana tentang tata cara pemindahan hak kepemilikan harta  peninggalan si pewaris ini, dan di dalam hukum waris ini juga menjelaskan siapa-siapa saja yang berhak mendaptkan dan berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing yang diberikan pewaris ke warisan.
KEMBALI KE ARTIKEL