Sebelum lebih luas membahasnya, perlu kita ketahui dulu definisi dari poligami itu sendiri dan bagaimana poligami dalam perspektif islam yang sebenarnya. Poligami adalah melakukan pernikahan dengan lebih dari satu pasangan. Lebih rincinya, poligami terbagi menjadi dua jenis, yang pertama poliandri, yakni pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu lelaki. Yang kedua adalah poligini, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita. Dalam Islam, yang diperbolehkan hanyalah poligini, pernikahan laki-laki dengan lebih dari satu wanita, sedangkan poliandri sangat diharamkan.
KEMBALI KE ARTIKEL