Perkembangan kota Makassar yang dari tahun ke tahun semakin mengisyaratkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat. Hal ini tentu saja berpengaruh pula pada sector kepemilikan kendaraan di Makassar yang kian meningkat dimana setiap pemilik kendaraan menginginkan kemudahan mobilisasi dalam kota Makassar. Meningkatnya penggunaan kendaraan serta mobilisasi masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya paralel dengan kebutuhan masyarakat akan lahan atau ruang parkir. Karena kendaraan tidak selamanya bergerak, pada suatu saat akan berhenti, menjadikan parkir sebagai elemen terpenting dalam transportasi. Di kota Makassar sedikitnya terdapat 717 titik parkir yang tersebar di 14 kecamatan, ini berdasarkan data Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar. Namun disayangkan karena tidak jarang tempat parkir merupakan penyebab terjadinya kemacetan dalam kota, contohnya daerah Jl. Bullevard ataupun Jl. G.Latimojong yang kepadatan parkirnya sangat tinggi tetapi tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan. Secara umum, masyarakat kurang memahami tempat-tempat yang merupakan daerah larangan parkir. Hingga mereka memarkir kendaraannya sesuka hati. Yang lebih disayangkan lagi karena para petugas parkir di daerah tersebut justru mengarahkan serta melegalkan para pengguna kendaraan untuk menempati daerah larangan parkir. Padahal secara defenitif, daerah yang merupakan larangan parkir adalah sepanjang enam meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang sudah ditentukan; Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam; Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan; Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan; Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang; Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.
KEMBALI KE ARTIKEL