Pendidikan Sekolah Dasar adalah jenjang pendidikan terendah pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Sisdiknas No .20 Tahun 2003. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan, keterampilan, dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk tinggal dan mempersiapkan siswa untuk memenuhi persyaratan untuk masuk ke pendidikan menengah (Ani, 2022).Â
KEMBALI KE ARTIKEL