Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Manfaat Remisi bagi Narapidana

31 Oktober 2021   11:24 Diperbarui: 31 Oktober 2021   11:45 826 3
              Saat ini sedang ramai pemberitaan mengenai pencabutan PP No 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi naripadana koruptor. Hal ini dianggap akan mempermudah koruptor untuk bebas. PP No 99 sendiri secara resmi bernama PP No 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP No 99 secara khusus mengatur mengenai hak bagi Narapidana dengan tindak pidana tertentu yakni Korupsi, Narkoba, Terorisme, Kejahatan terhadap Kemananan Negara, Kejahatan HAM berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisir lainnya. Dalam hal ini remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun