Pada tanggal 21 Maret 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIPTA KERJA) resmi telah disahkan menjadi pengganti Undang-undanng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di akhir tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi kontroversi mengingat sebelumnya sudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melakukan pengujian Formil terhadap UU Cipta Kerja dan diputuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) dan Putusan MK tersebut memberi waktu UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja untuk diperbaiki selama dua tahun, dan jika Pemerintah-DPR tidak memperbaiki maka UU Cipta Kerja dibatalkan karena tidak sesuai dengan Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL