Pada umumnya proses pembelajaran berlangsung di dalam ruang kelas secara tatap muka dimana guru dapat berinteraksi langsung dengan peserta didik. Namun sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19, pelaksanaan pembelajaran di Indonesia dengan terpaksa harus dilaksanakan di rumah dengan menerapkan sistem pembelajaran daring.
KEMBALI KE ARTIKEL