Kegagalan PDIP membendung perubahan atas revisi UU MD3 di Parlemen adalah bukti kegagalan PDIP dalam membangun komunikasi politik pasca ditetapkan sebagai pemenang pada pemilu legislatif. Revisi UU MD3 ini adalah upaya menjegal PDIP menjadi pimpinan DPR. Undang-undang sebelum revisi menyatakan bahwa partai pemenang pemilu otomatis menjadi pimpinan DPR, sementara pada edisi revisi, pimpinan DPR akan terlebih dahulu dipilih oleh anggota. Jadi besar kemungkinan kursi pimpinan (Ketua) DPR akan lepas dari PDIP dan jatuh ditangan koalisi merah-putih. Ini adalah sinyal serius yang harus segera diselesaikan oleh elit PDIP untuk memastikan jalannya pemerintahan Jokowi-JK berjalan secara efektif.