Kemarin Ahmad Fathanah (Olong) di vonis oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor atas kasus yang menjeratnya yaitu Kasus Kuota Impor Daging, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 14 Tahun Kurungan penjara ditambah denda sebesar 1 milyar rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, dengan jatuhnya vonis tersebut suami Septi Sanustika ini bersama tim pengacaranya masih pikir-pikir dan ada kemungkinan masih mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melakukan banding.
KEMBALI KE ARTIKEL